Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

image-gnews
Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak 131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai tengah mengusut penyelundupan satu kontainer minuman keras melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Perusahaan importir tersebut, PT MKA diduga sempat mendapatkan jalur hijau untuk memasukkan minuman keras tersebut.

Perusahaan yang beralamat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diduda mendapat akses khusus. Perusahaan menyamarkan kiriman barang sebagai barang tekstil. Tapi setelah kontainer dibongkar, terungkap bahwa isinya minuman beralkohol.

Tempo menanyakan dugaan penyelundupan miras ini kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan. Ia mengatakan sejak dia menjabat pada Juli 2023 telah mendeteksi satu kontainer yang digunakan PT MKA untuk menyelundupkan miras.

Dia mengatakan, kantornya saat ini tengah menangani kasus penyelundupan itu. “Saat ini yang sedang kami lakukan pemeriksaan fisik adalah importasi dari PT MKA,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.

PT MKA kedapatan menyelundupkan miras sejak Maret 2024 dan telah ditegah bulan itu pula. Tapi, Bea Cukai Tanjung Emas baru membongkarnya pada akhir April 2024. Pembongkaran itu dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyurati Bea Cukai Tanjung Emas. Pemeriksaan terhadap kontainer itu akhirnya dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama Itjen Kemenkeu.

Dalam dokumen surat bertanggal 8 Maret 2024 yang didapatkan Tempo, Itjen Kemenkeu meminta Bea Cukai Tanjung Emas memberikan atensi kepada dua kontainer yang masuk wilayah pengawasannya, yakni milik PT MKA dan PT SPN. Itjen Kemenkeu juga meminta Bea Cukai Tanjung Emas menerbitkan Nota Hasil Intelijen serta pemindaian x-ray kepada dua kontainer itu.

“Selanjutnya, Saudara dapat memberikan informasi jadwal pelaksanaan pemeriksaan fisik agar dapat dilakukan pengawasan oleh KPPBC TMP (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean) Tanjung Emas bersama Inspektorat Jenderal,” tulis surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu Peter Umar itu, Jumat, 8 Maret 2024.

Galih membantah pembongkaran dilakukan lantaran kantornya menerima surat dari Itjen Kemenkeu. Menurut dia, kontainer PT MKA berisi miras selundupan itu masuk ke dalam jalur merah. Dengan begitu, importir harus menyerahkan surat kesiapan pemeriksaan fisik sebelum diperiksa. “Yang bersangkutan punya hak 30 hari untuk dia mengajukan pemeriksaan. Kami tunggu. Setelah lewat waktu, baru kami periksa,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal surat dari Itjen Kemenkeu, Galih menyebut tak masalah dengan itu. Dia mengklaim Bea Cukai Tanjung Emas telah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur.  Tanpa surat itu, dia menyebut Bea Cukai Tanjung Emas tetap akan memeriksa kontainer PT MKA setelah 30 hari. “Surat dari inspektorat kan langsung minta diperiksa langsung,” ujar dia.

Galih mengatakan kantornya selalu berusaha memperbarui analisis data setiap barang yang memasuki wilayah pengawasannya. Dengan begitu, dia menyebut setiap anomali akan membuat jalur importasinya bisa menjadi merah. “Catatan, penjaluran merah atau hijau bukan di kantor pelayanan tapi domain kantor pusat. Kami hanya meng-update data bulanan untuk analisa anomali datanya,” kata dia.

Galih mengaku tak mengetahui perihal dugaan kedekatan importir miras itu dengan petinggi aparat hukum. Dia mengatakan, kantornya tak menyelidiki sejauh itu. Meski begitu, dia mengaku tak masalah dengan status importir. “Kalau toh salah tetap kami periksa,” ujar dia.

Setelah pemeriksaan fisik selesai, Galih menyatakan akan memanggil pemilik PT MKA. Pemeriksaan fisik itu juga bertujuan untuk mencari barang bukti sebagai dasar pemanggilan. Menurut dia, pemeriksaan fisik bisa selesai dalam satu hari. Tapi bila pemeriksaan fisik itu dilanjutkan dengan penelitian apalagi penyidikan, dia mengatakan kantornya harus detail. “Jangan sampai salah di situ karena nanti ada berita acaranya. Salah dikit berbahaya,” kata dia.

Galih mengatakan belum menghitung kerugian yang dialami negara akibat penyelundupan miras itu. Sebab, Bea Cukai Tanjung Emas sampai saat ini masih meneliti merek barang selundupan itu satu per satu. Tapi dia memperkirakan angka di kisaran Rp1 sampai dengan Rp1,5 miliar. “Tergantung jenis barang ini yang mahal atau yang murah,” kata dia.

Pilihan Editor: Bea Cukai Kesulitan Ungkap Jaringan Penyelundupan 10.539 Botol Miras Ilegal di Bangka Belitung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

12 jam lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

13 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

17 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.