2. Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Sejak minggu lalu, Anies telah mengumumkan perpanjangan PSBB untuk ketiga kalinya hingga 4 Juni 2020. Ia mengatakan ini menjadi masa yang paling menentukan. Di satu sisi, reproduction number Covid-19 di Jakarta sudah jauh berkurang. Namun jika minggu ini masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka ada potensi gelombang dua Covid-19 dan PSBB kembali diperpanjang.
3. Mempersulit pemudik kembali ke Jakarta
Dalam konferensi pers ini, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa orang yang balik ke Jakarta pasca-mudik lebaran akan dipersulit. Terlebih masa akhir PSBB 4 Juni juga bertepatan dengan arus balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penularan wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan grafik kasus COVID-19 di Jakarta, Selasa (19/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
"Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan maka tunda dulu keberangkatannya, karena jika Anda memaksakan justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan," kata Anies.
4. Masuk Jakarta harus dengan surat izin
Jelang masa akhir PSBB 4 Juni, syarat keluar masuk Jakarta juga diberlakukan. Salah satunya lewat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka yang memperoleh izin keluar masuk Jakarta hanyalah yang bekerja sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan, seperti kesehatan hingga pangan.
"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan Covid, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid 19, jika itu terjadi yang menderita adalah kita semua," ujar Anies.
5. Pintu masuk Jakarta dijaga ketat
Untuk menjalankan kebijakan ini, Anies Baswedan menyebut pintu masuk keluar Jakarta akan dijaga ketat petugas kepolisian. Bagi yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk melintas dan diminta kembali ke tempat masing-masing. “semua titik masuk akan ada pemeriksaan, tanpa surat tidak akan dibolehkan lewat,” kata dia.