TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merespons kasus lima anggota polisi diduga pesta narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta melakukan pemeriksaan kepada kelima anggota Korps Bhayangkara itu secara transparan dan profesional.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sebagai seorang polisi seharusnya mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum. Bukan justru melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” kata Poengky saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 27 April 2024. Awalnya, kelima polisi ini ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 19 April 2024.
Kelima anggota ini, yakni Brigadir Satu FAR, Briptu FAG, Briptu IR, Brigadir DN, dan Brigadir DP. FAG, 30 tahun, dan FAR (26) adalah saudara kandung. Mereka ditangkap di rumah orang tua FAG dan FAR—di RT 007 RW 01 Kelurahan Tugu. Kelima polisi ini tertangkap setelah digrebek tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya, Depok. Dari hasil geledah, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu di badan FAR.
Polisi menemukan empat orang lainnya di dalam kamar. Mereka diduga sedang memakai sabu. Dugaan itu tambah kuat saat polisi menemukan alat hisap (Bong) di rumah itu. Empat personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, satu polisi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Setelah kelima polisi ini tes urine, 4 orang positif narkoba dan 1 negatif.
“Jika benar para pelaku berasal dari Reserse Narkoba, hal ini sangat ironis,” tutur Poengky. Penyelidikan secara profesional oleh kepolisian., kata dia, perlu didukung scientific crime investigation. Dan polisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan itu secara secara transparan kepada publik. “Agar akuntabilitas Polri terjaga.”
Polisi perlu mengembangkan pemeriksaan kelima polisi yang ditangkap atas dugaan pesta narkoba ini. Sehingga bisa terungkap dari mana para pelaku mendapatkan narkoba. Apakah mereka ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya mereka berantas. “Atau apakah mereka mengambil dari barang bukti narkoba?” tutur dia.
Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, menurut Poengky, para pelaku harus dijerat dengan pasal pidana dan kode etik. Untuk proses pidana, mereka harus dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk pasal memberatkan hukuman. Karena kelima polisi ini merupakan aparat penegak hukum. “Jika ada anggota berani mengkonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan tidak layak dipercaya menjadi anggota Polri,” ucap Poengky.
Menurut dia, Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya 5 anggota polisi diduga menyalahgunakan narkoba. Dia menyatakan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya—menanyakan kasus ini dan bagaimana Polda Metro melakukan penanganan.
Pilihan Editor: Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa