Sementara kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas. Namun meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang waris.
"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.
Freddy Widjaja menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi dari saudara tirinya."Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu?" tutur Freddy.
Berdasarkan perhitungan terakhir majalah "Forbes" pada penghujung 2018 atau sebulan sebelum pendiri Sinar Mas itu meninggal, almarhum masih tercatat sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia. Hartanya ditaksir mencapai USD 8,6 miliar atau Rp121,1 triliun yang akan diwariskan kepada 15 anaknya dari dua pernikahan.
Anak dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Wijaja. Sedangkan anak-anak dari pernikahan ketiga hingga kelima tidak disebutkan dalam pemberitaan Forbes tersebut.