Bahar bin Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Ia divonis 3 tahun penjara. Pada Mei lalu, Bahar telah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bahar menghirup udara bebas pada 16 Mei 2020. Hanya sempat tiga hari bebas, Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan mengundang kerumunan orang pada acara dakwahnya.
Bahar kemudian sempat ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Kini Bahar telah berada lagi di Lapas Gunung Sindur. Pihak Bahar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN terkait pembatalan asimilasinya.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan terdakwa. Surat pembatalan asimilasi dianggap tidak sah. Pengacara Bahar kemudian meminta kliennya dibebaskan.
Namun pihak Lapas mengatakan telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Hingga menurut mereka putusan Bahar belum inkrah dan Bahar tak bisa dibebaskan.