TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini hingga 14 hari ke depan yaitu 22 November 2020.
"Terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dalam keterangannya Anies juga mengungkap tiga hal:
1. Kasus Covid-19 Lebih Terkendali
Menurut Anies Baswedan kasus aktif Covid-19 di DKI melandai selama penerapan PSBB transisi dalam 14 hari terakhir.
Anies berujar, jumlah kasus positif secara akumulatif juga menunjukkan tren pelambatan. Dia menghitungnya mulai 26 September hingga 7 November yang dibagi per dua pekan.
Pertama, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 70.184 pada 26 September. Angka ini naik 18,03 persen menjadi 85.617 pada 10 Oktober. Jumlah pasien pun terus bertambah menjadi 100.220 pada 24 Oktober. Artinya, ada lonjakan kasus 14,57 persen.
Di periode dua pekan berikutnya, yaitu 24 Oktober-7 November, persentase tambahan kasus hanya 9,87 persen. Sebab, total pasien positif Covid-19 pada 7 November adalah 111.201 orang.
"Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini," kata Anies.