TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Dedi Hartono mengatakan, Badan Pusat Statistik atau BPS telah menyampaikan sejumlah sektor yang tidak terkena dampak pandemi Covid-19.
“Rapat dewan pengupahan kemarin baru pandangan BPS yang memberikan pertimbangan sektor yang masih tumbuh selama pandemi,” kata Dedi saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.
BPS, kata Dedi, mengungkapkan bahwa sektor yang masih tumbuh selama pandemi adalah jasa komunikasi, perbankan, pendidikan dan kesehatan. Meski begitu, kata Dedi lagi, tidak semua sektor pendidikan dan kesehatan mengalami pertumbuhan.
Beberapa sektor di dunia pendidikan terutama lembaga bimbingan belajar justru sangat jeblok pertumbuhannya. Sedangkan sektor kesehatan yang mengalami penurunan adalah rumah sakit yang bukan rujukan Covid-19.
“Orang sekarang lebih takut ke rumah sakit karena Covid-19. Jadi banyak rumah sakit yang juga menurun pendapatannya karena sepi,” ujarnya.
Pemerintah DKI bersama dewan pengupahan masih merumuskan syarat bagi perusahaan yang boleh tidak menaikkan atau menangguhkan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan. Sebabnya, regulasi upah minimun 2021 yang tertuang di Peraturan Gubernur DKI nomor 103 tahun 2021 bersifat asimetris atau tak seragam.
Pemerintah DKI memberi ruang sektor usaha yang terkena dampak ekonomi untuk tidak menaikkan atau menangguhkan upah. Sedangkan sektor yang tidak terdampak pagebluk ini wajib menaikkan upah dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 4,4 juta atau naik sekitar 3,27 persen pada tahun depan.
Dalam rapat pertama yang membahas soal syarat pengupahan kemarin, baru diputuskan bahwa kebijakan penangguhan atau tidak menaikkan upah harus dilakukan setiap perusahaan yang terdampak. “Jadi tidak bisa per sektor. Karena kondisinya seperti sektor pendidikan dan kesehatan. Ada yang sangat berkembang saat pandemi, tapi juga ada yang jeblok.”
Dedi mengatakan dewan pengupahan bersama Pemerintah DKI akan menggelar rapat lanjutan terkait penyusunan syarat pengupahan kembali pada Selasa, 10 November 2020. “Dalam rapat kedua kami akan menyampaikan masukan untuk syarat memberikan penangguhan upah atau yang bisa tidak menaikkan upah minimum tahun depan,” ujarnya.