3. Alasan Desakan Ekonomi
Djarwoko mengatakan para artis itu mengaku melakukan prostitusi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Satu kali kencan, mereka mematok tarif Rp 25-30 juta.
Djarwoko tak menjelaskan berapa banyak dari Rp 25-30 juta ini yang masuk ke kantong muncikari. Ia hanya menyampaikan bahwa muncikari mengantongi Rp 50 juta dari tarif Rp 110 juta jika pelanggan mengencani dua artis ini sekaligus.
4. Tersangka Prostitusi Terancam Pasal TPPO
Polisi menetapkan status AR dan CA sebagai tersangka, sedangkan ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi. AR dan CA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA