TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap sejumlah orang terkait kasus prostitusi daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November 2020. Kasus prostitusi daring ini melibatkan artis ST, 27 tahun dan selebgram MA, 26 tahun.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis, Polisi Buru Dua Muncikari Pemasok Selebritas
Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka, yakni AR dan CA. "Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus prostitusi daring ini:
1. Ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara
Polisi menangkap lima orang di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November lalu. Polisi mengatakan ada sejumlah alat bukti yang ditemukan, seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Kombes Djarwoko mengatakan merujuk rekaman kamera pengawas (CCTV), ST tiba di lobi Hotel Sunlight sekitar pukul 21.47 WIB. Ia kemudian diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images
Sekitar tiga menit sebelumnya, selebgram MA sudah tiba terlebih dulu. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada MA. Terpantau MA masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.
Dalam keterangannya, polisi belum membeberkan bagaimana asal mula penggerebekan yang berujung penangkapan ini.