"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien, dan dokter serta rumah sakit," ujarnya.
Kapolres Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, pada 30 November 2020, menyampaikan Bima tak bisa mencabut laporannya. Musababnya, kasus yang dilaporkan bukanlah delik aduan, melainkan kriminal murni.
Rizieq kemudian menyinggung Bima yang telah menuduhnya menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor mengumpulkan data pasien Covid-19. Rizieq menegaskan tuduhan tersebut adalah bohong dan fitnah yang keji.
Dia berujar tak pernah menghalangi Bima untuk mengecek kondisinya di RS Ummi Bogor pada 27 November 2020. Saat itu, Hanif Alatas memang menyampaikan bahwa mertuanya sedang beristirahat. Namun, bukan berarti Hanif menghalangi Bima bertemu Rizieq.
Lagipula, ucap Rizieq, Bima selaku pimpinan tertinggi di Kota Bogor memiliki kuasa untuk masuk ke kamar rawat pasien. "Kami tidak pernah menghalangi Bima Arya masuk, tapi faktanya mereka tidak pernah masuk ke kamar saya," ujarnya.
Dalam eksepsinya, Rizieq mengaku bahwa dia positif Covid-19 usai menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Hasil tes swab Rizieq terbit pada 29 November 2020. Dia dinyatakan positif Covid-19. Rizieq Shihab bersama sang istri melanjutkan isolasi mandiri di bawah pengawasan tim Mer-C.
"Saya tidak ketemu orang, bahkan cucu saya sendiri tidak boleh ketemu saya," ucap dia.
Status Covid-19 Rizieq sempat menjadi sorotan karena pada 23 November 2020, Wakil Ketua Umum FPI Aziz Yanuar mengklaim Rizieq sudah menjalani tes swab atau tes usap dan hasilnya negatif Covid-19.
Baca juga: 7 Fakta Sidang Rizieq Shihab: Singgung KLB Demokrat dan Sebut Bima Arya Meneror
Rizieq Shihab didakwa atas 3 perkara, yaitu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq juga menghadapi dakwaan soal hasil tes swab PCR di RS Ummi. Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Rabu, 31 Maret 2021.