Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara sembilan bulan dua terdakwa penyebar video porno penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Priyo Pambudi, 24 tahun dan Muhammad Nurfajar, 22 tahun, yang sebelumnya ditangkap karena menyebar video Gisel di Twitter juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Penasihat hukum kedua terhukum, Roberto Sihotang, kliennya tak akan membayar denda itu.
"Mereka akan menjalaninya dengan subsider kurungan tiga bulan," ujar Roberto Sihotang saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Juli 2021. Roberto menjelaskan, kliennya bukan berasal dari kalangan mampu yang bisa membayar denda. Sehingga kedua kliennya itu akan menjalani hukuman penjara 12 bulan jika tak mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir, masih dikasih waktu sampai Selasa ini. Jika tidak ada sikap dari klien saya, berarti secara otomatis menerima putusan majelis hakim," ujar Roberto.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Priyo dan Nurfajar karena menyebarkan video porno Gisel bersama Nobu. Video porno jebolan Indonesian Idol itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik itu membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisella Anastasia ke polisi. Ada lima akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas itu.
Baca: Gisel dan Nobu Hadir Sebagai Saksi Kasus Video Porno di Pengadilan Hari Ini