Selain villa mewah itu, Tempo juga menemukan dua villa mewah seluas hampir satu hektar dengan gerbang warna warni lengkap dengan kolam renang di dalamnya. Warga setempat menyebut villa itu juga berdiri di atas lahan milik PTPN VIII atau warga menyebutnya perkebunan Cikopo Selatan milik negara.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman membantah jika somasi dan pelaporan yang dilakukan olehnya berkesan tebang pilih. Ikbar mengatakan, semua pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII sudah diberi surat somasi, tidak hanya pengelola pondok pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab.
Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
“Bahkan sebagian ada yang sudah naik sidik di kepolisian. Jadi, tidak ada itu yang namanya tebang pilih, kita beri somasi semua. Pihak ketiga yang menyerahkan secara sukarela pascasomasi, itu selesai dengan restorative justice. Namun, bagi yang membandel kami lanjutkan proses hukumnya,” kata Ikbar.
Ikbar mengatakan jangan terlalu cepat menilai bahwa upaya hukum yang tengah berproses itu, dinilai tebang pilih. Ikbar menegaskan, semua okupan yang menyerobot dan menguasai lahan PTPN VIII tanpa izin mereka sama derajatnya di hadapan hukum.
“Kita lakukan upaya hukum yang sama buat semua yang menguasai lahan HGU PT Perkebunan Nusantara VIII. Bagi yang tidak kooperatif, kita lanjutkan proses hukum dan pidananya. Kita sudah melaporkan 250 okupan, yang sudah tahap I ada 50 laporan yang kini berjalan prosesnya di Bareskrim dan Polda Jawa Barat,” kata kuasa hukum PTPN VIII itu.
M.A MURTADHO
Baca juga: Kasus Lahan PTPN di Pesantren Rizieq, Sejumlah Pejabat Diperiksa