TEMPO.CO, Jakarta - Restoran dan kafe di DKI Jakarta dapat beroperasi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Kebijakan ini hanya berlaku bagi tempat makan yang berlokasi di area terbuka seperti diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka," demikian bunyi Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 10 Agustus 2021.
Jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian satu meja boleh ditempati dua orang saja dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, restoran yang berlokasi di ruang tertutup, seperti mal atau berdiri sendiri, belum bisa melayani makan di tempat. Restoran dengan kriteria tersebut diizinkan menerima pesanan delivery atau take away saja.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut pembukaan tempat usaha, hiburan, dan taman akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah DKI bakal memberlakukan wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat operasional.
"Jadi nanti tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung dan lain-lain," kata dia dalam video yang diunggah di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan ini terdapat beberapa pelonggaran. Salah satunya adalah dibukanya mal dengan syarat vaksinasi bagi pengunjungnya. Selain itu penyekatan juga ditiadakan dan diganti ganjil genap.
Baca juga: Syarat Tempat Ibadah Buka, Anies Baswedan: Petugas dan Jamaah Sudah Vaksin