JAKARTA- Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro menilai larangan merokok dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit. Menurut dia, saat ini para pelaku usaha ritel tengah terpuruk akibat tekanan pandemi.
“Kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Sabtu, 18 September 2021.
Seruan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan kawasan dilarang merokok. Salah satu bentuk pembinaan yang termaktub di dalamnya adalah dengan tidak memasang iklan rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Gunawan menyebut saat ini pelaku industri ritel modern, termasuk minimarket, telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku usaha senantiasa mengedukasi konsumen yang membeli rokok dengan mengatakan bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. "Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini.”
Baca: Seruan Larangan Merokok Anies Diprotes Kalangan Ritel dan Indusrtri Tembakau