TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Workshop Nasional DPP PAN di Bali menceritakan pengalamannya menjabat sebagai orang nomor satu di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya selama empat tahun belakangan ia serasa menjadi ‘tahanan kota' yang tidak dapat keluar dari Jakarta.
"Jadi saya boleh dibilang kemarin (seperti) tahanan kota. Sesudah itu, saya jadi orang bebas," kata Anies seperti yang dikutip dari kanal YouTube PAN TV pada Senin 4 Oktober 2021.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan tahanan kota dalam konteks pidana dan bedanya dengan jenis tahanan lain?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 angka 21 menyebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan jenis-jenis penahanan berdasarkan Pasal 22 dibagi menjadi tiga, yakni penahanan rumah, kota, dan rutan.
Penahanan Rumah
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan yang ditulis M. Yahya Harahap menjelaskan tersangka/terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dapat dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar rumah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Penahanan Kota
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Itu tertera pada Pasal 22 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dan mendapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Tahanan kota wajib melapor pada waktu yang ditentukan dan dilarang keluar kota kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Penahanan Rutan
Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Tahanan rutan akan selalu diawasi dan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga:
Cerita Anies Baswedan Batal Kampanye karena Pilkada DKI Diundur ke 2024