Berikut petikan surat keputusan yang merupakan aturan perjalanan baru bagi penumpang internasional.
1. Bandar Udara
a. Soekarno Hatta, Banten; dan
b. Samratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut
a. Batam, Kepulauan Riau;
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
c. Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat; dan
b. Entikong, Kalimantan Barat.
2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah
b. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
3.Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya nama jalan di Menteng bakal diganti dengan nama tokoh Turki ...