Tempo.co, Jakarta - Sejumlah keluarga dari korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan disingkat Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM di dampingi oleh TIM Advokasi Korban Kebakaran (TAKK).
Kasus kebakaran itu menewaskan hampir 49 narapidana.
"Sebelumnya kami membuka posko pengaduan pasca kejadian kebakaran lalu dari posko tersebut ada sembilan pengaduan yang masuk dan tujuh diantaranya memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum," kata perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajamal saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis sore 28 Oktober 2021.
Ma'ruf mengatakan, dari pengakuan keluarga korban ditemukan tujuh fakta pelanggaran HAM dalam proses penanggulangan pasca peristiwa tersebut dan diantaranya terkait empat persoalan mendasar.
"Dari pengakuan keluarga korban kami menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi nahas ini,"ujar Ma'ruf di kantor Komnas HAM.
Poin pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Bahkan sampai korban dimakamkan pun tidak ada informasi yang jelas ke keluarga korban.
"Proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan tidak transparan, jadi apa dasar identifikasi korban bisa teridentifikasi,"kata Ma'ruf.
Poin kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dan pada saat jenazah diserahkan pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat.
"Keluarga korban ingin melihat korban untuk terakhir kalinya namun keluarga korban diseugesti oleh petugas agar tidak melihatnya,"ucap Ma'ruf.
Selanjutnya: Poin ketiga, berdasarkan keterangan...