TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan fasilitas kesehatan yang belum menurunkan harga tes PCR terancam dicabut izin laboratorium Covid-19. Menurut dia, pemerintah DKI bakal memberikan teguran tiga kali berturut-turut hingga pencabutan izin jika melanggar.
"Nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin," kata dia di Balai Kota, Jakarta Puast, Senin, 1 November 2021.
Pemerintah pusat telah mengumumkan penurunan harga tes PCR pada 26 Oktober 2021. Tarif tertinggi dipatok Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, harga tes PCR di luar Jawa dan Bali maksimal Rp 300 ribu.
Sebelumnya, tarif tertinggi RT-PCR sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali). Harga ini berlaku sejak 17 Agustus 2021.
Wagub DKI menuturkan Suku Dinas Kesehatan masing-masing kota yang akan mengawasi penerapan aturan tersebut. Sanksi akan diberikan kepada faskes yang masih melanggar.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan faskes yang belum menurunkan tarif PCR. "Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan, dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Hadapi Banjir, Wagub DKI: Sudah Siaga Pengungsian, Logistik, dan Perahu Karet