TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah sulit menentukan kebijakan PPKM di masa libur Natal dan Tahun baru kali ini. Menurut dia, dari pengalaman, libur panjang selalu diikuti dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19.
"Tahun ini pemerintah memang agak tidak mudah cari formula, karena pada tahun sebelumnya selalu diikuti, meningkat. Apakah harus diperketat atau dilonggarkan," kata Wagub DKI di Jakarta, Senin malam, 13 Desember 2021.
Riza Patria menuturkan pemerintah punya dua pilihan apakah harus memperketat atau melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Di satu sisi, jumlah kasus Covid-19 sudah melandai. Tingkat vaksinasi pun tergolong tinggi. Namun di sisi lain, lanjut Riza, muncul varian baru Covid-19 bernama Omicron.
Politikus Partai Gerindra itu berujar pemerintah semula ingin memperketat dengan menyamaratakan status PPKM Level 3 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Akan tetapi, pemerintah perlu mengikuti standar dan aturan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).
"Akhirnya diputuskan membatalkan PPKM," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi PPKM Level 3 berlaku di Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken aturan turunannya.
Belakangan pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 tersebut. Pemerintah hanya mengeluarkan ketentuan sejumlah pengetatan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru yang tidak mengacu pada status PPKM.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Tempat Karaoke Diizinkan Buka