TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Jane Abell, 21 tahun, anak pertama dari mantan pemain sepak bola, Bambang Pamungkas. Ia diperiksa atas kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan terhadap pria yang akrab disapa Bepe itu.
Jane Abell mengatakan dirinya diperiksa hingga pukul 13.00 WIB tadi. Senin, 3 Januari 2021. “Materi tentang kebenaran pernikahan antara ayah dan bunda. Lalu benarkah ada anak Anjani dan adik cowok. Sekitar itu saja,” ujar dia di Polda Metro Jaya.
Menurut Jane, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada dirinya. Jane menyebut ibunya, Amalia Fujiwati, bersedia untuk mencabut laporannya jika Bambang melaksanakan amar putusan hakim. “Mungkin akan dicabut (laporannya) oleh bunda,” tutur Jane.
Adapun Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman dalam pelanggaran itu adalah hukuman 5 tahun penjada dan denda Rp 100 juta. Laporan itu dibuat oleh Amalia pada Kamis, 2 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Amalia mengatakan dirinya melaporkan Bepe lantaran tak menafkahi anaknya secara materil sejak Maret 2021, sementara sejak Desember 2020 tak memberikan nafkah secara batin.
Amalia menyebut sudah melakukan berbagai upaya secara kekeluargaan, namun tak membuahkan hasil. Ia lalu menggugat ke Pengadilan Agama, namun kalah, dan dilanjut dengan gugatan banding. “Pada saat banding ada putusan yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas,” tutur dia.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Istri Bambang Pamungkas Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penelantaran Anak