Romi menegaskan, pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga memberikan Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Sanksi ini merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam periode 1 Januari 2022 sampai 16 Januari 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Deportasi kepada 5 WNA. Adapun 5 WNA yang dideportasi ini berasal dari 4 Negara berbeda, yaitu: Inggris (2 WNA), Jerman (1 WNA), Australia (1 WNA) serta Brasil (1 WNA).
Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain; 4 orang WNA terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal berupa Overstay atau tinggal melebihi masa Izin Tinggal yang diberikan (Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) dan 1 orang WNA memiliki paspor ganda (Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan).
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Ada Kabar 2 WNA Kabur dari Karantina, Polisi: Keliru