TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 WNA dan menolak masuk 63 Orang Asing sejak 1 - 16 Januari 2022. Penolakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan penolakan masuk warga negara asing (WNA) merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing.
"Serta memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Romi, Senin 17 Januari 2022.
Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.
Adapun Orang Asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. 5 negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).
Romi menambahkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
Selain itu 3 orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Selanjutnya deportasi dan penolakan untuk menegakkan hukum dan keamanan negara...