TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari Anies Baswedan pakai Pergub Ahok untuk melakukan penggusuran di Kebon Sayur, Bukit Duri hingga Pancoran Buntu. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran minta pergub segera direvisi sesuai janji Anies sebelumnya.
Berita Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA asal India juga banyak dibaca. WNA itu berusaha menggunakan paspor palsu untuk masuk Indonesia.
Kedatangan Gubernur Kalimantan Utara ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk melihat mobil Camry yang menewaskan putranya, AKP Novandi Arya Kharisma menarik perhatian pembaca. Dalam kecelakaan itu, AKP Novandi tewas bersama Fatimah, seorang kader PSI.
Berikut tiga berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi, 11 Fesbruari 2022:
1. Anies Pakai Pergub Ahok untuk Menggusur, Warga Tagih Janji Revisi
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Padahal, kata warga, Anies sudah berjanji merevisi pergub yang keluar pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.
"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ujar Koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Warga korban penggusuran marah ketika petugas Satpol PP membongkar sisa bangunan di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin, 18 November 2019. Warga mempertanyakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2017. Kala itu, menurut warga Sunter itu, Anies berjanji tak akan melakukan penggusuran. TEMPO/Lani Diana
Charlie menerangkan Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta dengan menggunakan pergub era Ahok tersebut. Seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur hingga di Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terbaru, penggusuran yang terjadi dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
"Kami melampirkan ada nota dinas yang merekomendasikan penertiban di Pancoran menggunakan pergub ini dan harus disetujui Gubernur Anies," ujar Charlie.
Melalui Pergub 207 Tahun 2016, Charlie mengatakan Anies bisa menyetujui penggusuran tanpa musyawarah, mufakat, hingga pembuktian terlebih dahulu di Pengadilan. Selain itu, dalam pelaksanaan Pergub ini unsur TNI juga dilibatkan untuk menggusur warga yang disertai pelanggaran HAM.
Selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tangkap WNA asal India...