TEMPO.CO, Bogor - Komisi Hukum DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, untuk menemui masyarakat yang sedang bersengketa lahan dengan PT. Sentul City Tbk. Kepada dewan, sejumlah warga mengeluarkan keluh kesahnya selama ini.
Perwakilan warga Bojong Koneng, Ato Sahrudin, mengatakan masyarakat desa telah menempati tanah itu selama puluhan tahun. Mereka meyakini lahan tidak bisa diperjualbelikan karena milik desa dan diperuntukkan bagi warga desa. “Lahan di sini ada garapan, Kas Desa, dan Sertifikat hak Milik. Kami bayar pajak setiap tahun, selama 50 tahun usia saya keluarga selalu bayar pajak," katanya di Bogor, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca juga:
Warga Bojong Koneng lainnya, Irfan, menuturkan selain sengkarut perebutan lahan, kerusakan lingkungan di wilayahnya pun tidak terhindarkan. Ia mengatakan saat ini banyak lahan hijau hilang akibat pembangunan yang dilakukan perusahaan. Penggusuran yang dilakukan pun menyebabkan beberapa lahan longsor dan berubah menjadi jurang.
Irfan menuturkan tanah yang dikuasai PT Sentul City merupakan milik warga. Beberapa bahkan digusur dengan dalih tidak memiliki sertifikat. Kepada dewan ia mengatakan sudah bingung harus mengadu ke siapa lagi. "Singkatnya kami dirampok, tapi negara tidak ada di sini, pak. Negara tidak hadir. Kami berharap hadirnya bapak-bapak ke sini, bisa menuntaskan permasalahan kami ini," katanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi warga yang sedang berkonflik dengan PT Sentul City ini. Setelah mendengar dan melihat langsung, kata dia, permasalahan yang dihadapi warga cukup banyak dan kompleks.
"Kasus di Bojong Koneng dan Cijayanti akan kami jadikan role mode, untuk penegakan hukum dalam kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Segera kami akan membuat Panja dan Pansus, berkoordinasi dengan komisi II serta Polri," kata Adies menjawab aspirasi warga.
Tanggapan PT Sentul City
Head Comunnication PT Sentul City, David Rizar Nugroho, menanggapi kunjungan Komisi III DPR RI itu. David mengatakan, Sentul City sudah bekerjasama dengan tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, dan Pengelolaan Pertanahan atau IP4P Kabupaten Bogor dan akan mewujudkan Kampung Hijau untuk 913 Warga asli Bojong Koneng dan Cijayanti.
"Jadi kami bakal melakukan penataan lahan seperti pemanfaatan, penataan, dan penguasaan lahan. Kami akan bangunkan perkampungan hijau untuk masyarakat sana yang berjumlah 913 orang," kata David di konfirmasi.
David mengatakan untuk proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan nya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sudah melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terkait kegiatan penataan lahan, Sentul City telah menempuh beberapa tahapan di antaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah,” kata David.
M.A MURTADHO
Baca juga: Resah Isu Penggusuran, Warga Bojong Koneng Ontrog Sentul City