TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Agama RI perihal pelaksanaan salat tarawih selama Ramadan nanti.
“Kita tunggu Surat Edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Namun Riza mengingatkan soal aturan ibadah sudah tercantum dalam PPKM Level 2 meski masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas.
Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
“Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen,” menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Wali Kota Tangerang Selatan: Salat Tarawih Bisa Rapat