Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Lahan Masjid Kebon Sirih, PKS akan Panggil MNC Property dan Wali Kota

image-gnews
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan bakal meminta penjelasan pihak-pihak yang berhubungan dengan sengketa lahan Masjid Al Hurriyah, Jakarta Pusat.

Mereka yang akan dimintai keterangan antara lain PT GLD Property atau PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Al Huriyyah, Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakarta Pusat.

"Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April 2022.

Kemarin Fraksi PKS menerima kunjungan dari perwakilan warga yang menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah, yaitu Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.

Tomy didampingi tokoh masyarakat Abdul Kohar MZ, Ketua DMI Kecamatan Menteng KH. Miftah R, dan Ketua DMI Kota Jakarta Pusat KH. Syawaluddin H.

Tomy memaparkan, masalah lahan tersebut terjadi sejak 2016. PT MNC Property Group, menurut dia, juga telah membongkar masjid secara sepihak dan melakukan pelanggaran.

"Namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait," ujar dia.

Kronologi

Sebelumnya warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Tommy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.

"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling, yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.

Menurut Tommy, proses tukar guling masjid itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Baca juga: Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

LANI DIANA | JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 8 Alasan Fraksi PKS Menolak Revisi UU IKN

3 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan sejumlah jajaran saat akan  menyampaikan keterangan saat konferensi pers perihal situasi Koalisi Pilpres 2024, di kantor DPP PKS, TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu 2 September 2023. Dalam keterangannya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap bertahan di Koalisi Perubahan dan Persatuan mengusung bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah 8 Alasan Fraksi PKS Menolak Revisi UU IKN

Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan revisi UU IKN. Perpanjangan hak atas tanah bertentangan dengan konstitusi.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

14 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR, Simak 8 Alasan Penolakan PKS

15 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR, Simak 8 Alasan Penolakan PKS

Fraksi PKS menolak revisi UU tersebut utamanya karena pembangunan IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara.


Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

Ahmad Muzani, mengatakan revisi UU IKN untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan kepemilikan tanah agar supaya menarik minat investor


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

17 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.


PKS Kritik Obral HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Bappenas: Yang Penting Tak Langgar Konstitusi

18 jam lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
PKS Kritik Obral HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Bappenas: Yang Penting Tak Langgar Konstitusi

Kepala Bappenas menilai Obral HGU 19 Tahun di IKN tidak melanggar konstitusi. Kepada Tempo dia mengatakan menghargai tanah milik masyarakat.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


PKS Bakal Tolak Revisi UU IKN, Soroti Soal Obral HGU hingga 190 Tahun

1 hari lalu

Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
PKS Bakal Tolak Revisi UU IKN, Soroti Soal Obral HGU hingga 190 Tahun

Komisi II DPR RI membantah tuduhan revisi UU IKN untuk investor. Pimpinan Komisi II DPR RI mengatakan revisi ini untuk kepentingan anak bangsa.


Korban Tewas Ledakan Masjid Pakistan Jadi 59 Orang, Intelijen India Dituding Terlibat

2 hari lalu

Petugas penyelamat membersihkan puing-puing masjid yang rusak, setelah ledakan bom bunuh diri di Hangu, Pakistan, 29 September 2023. REUTERS/Stringer
Korban Tewas Ledakan Masjid Pakistan Jadi 59 Orang, Intelijen India Dituding Terlibat

Pemerintah Pakistan menuduh badan intelijen India terlibat dalam bom bunuh diri di masjid yang menewaskan 59 orang


Ambisi Kaesang Menang Pemilu 2024, PKS: Semua Punya Peluang

3 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ambisi Kaesang Menang Pemilu 2024, PKS: Semua Punya Peluang

Kaesang Pangarep berambisi PSI untuk menang Pemilu 2024. Dalam kegiatan Pemilu, menurut PKS, semua selalu memiliki peluang dan memberikan kejutan.