TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang kekasih yang masih muda menjadi pelaku pembunuhan terhadap pria yang mayatnya ditemukan penuh luka di depan Perumahan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tepatnya di pinggir tol Tangerang-Merak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan tersangka laki-laki berinisial FR berusia 21 tahun dan tersangka perempuan berinisial DF berusia 18 tahun. Korban sendiri teridentifkasi bernama Bayu Samudra, laki-laki umur 19 tahun.
"Ini pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Peranan laki-laki kata Zulpan sebagai eksekutor dan pengatur strategi pembunuhan, sedangkan yang perempuan berperan sebagai pembantu eksekutor. Mereka menjalankan aksi pembunuhannya pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Jl Puri 11 arah masuk gerbang tol Tengerang, Kota Tangerang.
"Barang bukti yang berhasil dimanankan terkait kasus tindak pidana ini diantaranya ada beberapa pakaian, sim card, topi warna hitam, satu buah palu besi, pisau cutter, satu buah kunci sepeda motor, kemudian dua sepeda motor," ucap Zulpan.
Motif tersangka membunuh korban yang wajahnya penuh sayatan ini kata Zulpan adalah sakit hati atau cemburu. Korban diketahui sering mengontak DF, yang merupakan pacar FR untuk berhubungan badan. Akibatnya, DF kesal dan melaporkan korbannya ke FR.
"Kemudian tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban terhadap DF sehingag FR minta DF berbicara di telfon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan, kemudian sudah mulai diatur di sini strategi dan peran DF membantu FR," ujar Zulpan.
Pada saat korban menemui DF di Perumahan Fortune, Cilandak mereka jalan menuju Jl. Puri 11, di sana FR sudah menunggu untuk membunuh korban. Saat tersangka dan korban bertemu DF kabur dengan motor milik FR, kemudian FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke muka korban.
Saat korban sedang membersihkan mukanya dari cairan yang disemprotkan, FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan di tas. FR pun langsung memukul palu itu ke kepala korban sebanyak 3 kali yang membuat korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka langsung mendorong korbannya ke semak-semak dan mengambil satu unit ponsel korban bermerek Xiaomi Poco M3 warna hitam di jaket korban. FR kemudian kabur menggunakan motor korban, dan sempat kembali lagi guna memastikan korban meninggal dunia dengan menyayat muka dan leher korban.
Atas tindak pidana pembunuhan ini kedua pelaku sudah dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP atau pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka-luka Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak