Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

image-gnews
Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terhadap Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman. Gerius akan menjalani masa tahanannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gerius One Yoman menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun delapan bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan. "Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 4,5 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

Dia berkata dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 miliar.

Menurut Ali, sikap kooperatif dari Gerius dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Gerius merupakan terdakwa dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hakim Ketua mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Hakim Ketua mengatakan apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka harta benda dapat dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sebelumnya, JPU menuntut Gerius One Yoman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. Selain itu, Gerius dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

11 jam lalu

Puluhan amunisi milik Polres Paniai saat hendak dibawa ke Pospol 99 Distrik Baya Biru yang sempat diamankan petugas di bandara Nabire, Papua, Sabtu  19 Mei 2024. ANTARA/HO-Polres Nabire
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

1 hari lalu

Foto udara Bendungan Ameroro di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Mei 2024. Presiden Joko Widodo telah meresmikan pengunaan Bendungan yang mampu mengairi areal persawahan lebih 3.363 hektare dan mampu mereduksi banjir di wilayah Konawe sebesar 443 meter kubik per detik serta memiliki kapasitas tampung sebesar 88 juta meter kubik dengan luas genangan sebesar 376 hektare dengan potensi listrik 1,3 MW. ANTARA FOTO/Jojon
PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bendungan Ameroro di SUlawesi Utara tingkatkan suplai air lahan pertanian


Intip Bendungan Ameroro di Sultra yang Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kec. Uepai. Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara yang  digarap melalui kerja sama operasi (KSO) PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dok: Hutama Karya
Intip Bendungan Ameroro di Sultra yang Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi akan meresmikan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sultra. Berikut profil bendungan tersebut.


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.


Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

2 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

2 hari lalu

Kondisi Sungai Citarum yang airnya hitam pekat akibat pencemaran limbah sebelum program Citarum Harum di Kampung Cibarangbang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 19 September 2017. TEMPO/Prima Mulia
Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

3 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

3 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.


Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

3 hari lalu

Foto udara menunjukkan kepadatan perumahan rakyat di wilayah Jabodetabek, Rabu, 7 Februari 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memutuskan untuk menaikan batas harga jual rumah subsidi sekitar 3 persen melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di awal tahun 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka