TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta memberikan penyuluhan terakhir kepada pengelola terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, agar tidak lagi melanjutkan kegiatannya, Sabtu, 25 Juni 2022. "Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu Rabu depan (29 Juni 2022), " kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat.
Tamo juga menghimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak lagi beroperasi dari terminal ilegal tersebut. Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan ini salah satunya membahas bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.Nantinya denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) akan berlaku jika aturan itu tidak diindahkan, kata dia.
Selain itu, Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dan harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi. "Kalau itu dilanggar, nanti kami meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP, " pungkasnya.
Baca juga: Bus Tak Boleh Naikkan Penumpang di Terminal Bayangan, Ketahuan Tak Boleh Jalan