TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi untuk merayakan malam tahun baru guna mengurai potensi kepadatan masyarakat.
"Di DKI Jakarta ada beberapa titik sedang disiapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta International Equesterian Park (JIEP) di Jakarta Timur, Rabu, 7 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Heru menyebut lokasi malam perayaan tahun baru 2023 itu di antaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat.
Sementara itu, Deputi Gubernur DKI Marullah Matali menuturkan untuk perayaan malam tahun baru, pihaknya akan mencermati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun status PPKM, kata dia, akan diperbarui pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Alasannya, lanjut dia, diperkirakan penyambutan malam tahun baru itu diwarnai euforia masyarakat setelah dua tahun tanpa gempita karena pandemi COVID-19.
Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kami lihat nanti. Kan, ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini tentu itu akan jadi pertimbangan," ucap mantan Sekda DKI Jakarta itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Marullah menyatakan Pemprov DKI melarang penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2023. Menurut dia, tidak ada perubahan aturan perihal larangan penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru nanti.
“Kembang api aturannya belum berubah, seperti biasa,” kata Marullah di Balai Kota DKI, Senin, 5 Desember 2022.
Pada perayaan Tahun Baru 2022 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penyalaan kembang api dan petasan.
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level Satu.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Riza Patria, pelarangan dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gencarkan Razia Narkoba Jelang Tahun Baru