TEMPO.CO, Jakarta - Eks petinggi perusahaan OVO Raden Indrajana Sofiandi akan diperiksa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT pada hari ini. Namun Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan Indra mangkir pada pemanggilan hari ini.
"Pengacara datang kemudian melayangkan surat tidak hadir karena sakit. Semuanya sudah dikumpulkan di penyidik dan sudah menerima surat sakit dari terlapor," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Desember 2022.
Nurma menjelaskan, penyidik akan memeriksa Indra soal dugaan perbuatan KDRT yang dilakukan sejak 2021 hingga 2022. Kemudian memperjelas kronologi dan mencari unsur pidana apa saja diduga telah dilakukan.
Setelah absen hari ini, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Indra. "Untuk jadwal nanti dijadwalkan kembali, yang jelas hari tanggal pasti dijadwalkan oleh penyidik," tuturnya.
Para saksi yang sudah diperiksa dalam kasus yang naik penyidikan ini berjumlah lima orang. Sedangkan saat proses penyelidikan ada 7 saksi, yaitu pelapor, tukang parkir, asisten rumah tangga.
Nurma tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja di antara saksi yang menolong korban saat mendapat tindakan KDRT. "Itu masih didalami, semua keterangan yang sudah diberikan ada di penyidik," katanya.
Indra dilaporkan oleh istrinya, Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Dia mengadu ke polisi atas KDRT yang diterima anak-anak mereka berinisial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022.
Kasus ini diungkap ke publik oleh Keyla melalui unggahan akun Instagram-nya @ikeyyuuuu. Dia memperlihatkan video tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Indrajana dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Mantan Petinggi Perusahaan Laporkan Balik Istrinya ke Polda Metro Jaya