TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes). Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para saksi yang merupakan rekan satu pelatihan korban dan pelaku di PTIK.
"Kemarin itu ada tiga saksi kalau gak salah yang harus diperiksa dari temen-temen pelaku dan korban," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menuturkan hambatan penyelidikan saat ini adalah kedatangan para tiga orang saksi itu. Mereka berhalangan hadir karena masih ada jadwal sekolah dan bimbingan belajar beberapa waktu lalu.
Namun nantinya akan dijadwalkan ulang pemanggilan terhadap mereka. Keterangan mereka diperlukan untuk mengonfirmasi peristiwa pidana yang terjadi saat bimbingan belajar di PTIK untuk pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca juga: Mengaku Anak Kombes, Remaja Diduga Pukul Teman Bimbel Masuk Akpol di PTIK
"Kalau dia datang berarti keterangan tambah jelas, melihat, mendengar, kejadian itu dia ada di situ atau bagaimana," kata Nurma.
Saat ini ayah dan ibu dari pelaku belum dimintai keterangan. Alasan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anak Kombes ini, ERB (19) dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap MFB (16), sesama peserta bimbel di PTIK. Pelaku menuduh korban menyembunyikan topinya.
Menurut MFB, pelaku penganiayaan itu mengaku sebagai anak dari pejabat Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi di sebuah Polda wilayah Kalimantan. ERB dilaporkan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anak Kombes Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Penganiayaan, Korban Anak-anak, Memar