Kasus Kiriman Ular Kobra Ditangani Polres Metro Kota Tangerang
Polda Banten menyatakan meski secara wilayah administratif kediaman eks Gubernur Banten periode 2017-2022 itu berada di Pinang, Kota Tangerang, Banten, namun secara hukum tempat kejadian perkara (TKP) pelemparan sekarung ular kobra itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang menangani Polda Metro Jaya," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Didik Hariyanto.
Kapolsek Pinang Inspektur Satu Hendi Setiawan mengatakan kasus pelemparan ular berbisa di kediaman Wahidin Halim ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
"Laporan di Polres Metro Tangerang Kota,"Hendi membalas pesan singkat kepada Tempo melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Mobri Cardo Pandjaitan menyatakan semua informasi hanya satu pintu melalui Humas Polres Metro Tangerang.
Teror Ular Kobra Terpantau CCTV
Pada hari ular dikirim, Rabu 25 Januari 2023 di kediaman Wahidin Halim di Pinang sedang mempersiapkan penyambutan kedatangan Anies Rasyid Baswedan, calon Presiden RI yang diusung Partai Nasdem. Wahidin saat ini bergabung dengan Partai Nasdem.
Rumah mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilempar pakai ular kobra sekarung, Rabu dini hari, 25 Januari 2023.
Pengiriman ular kobra itu terpantau CCTV rumah Wahidin. Terlihat sekarung ular yang berjumlah sekitar dua puluh ekor itu dikemas dalam plastik hijau lalu dibungkus karung putih.
Melalui CCTV, terlihat ada dua orang pengendara motor merah yang berhenti di depan gerbang belakang rumah Wahidin di jalan H. Djiran Pinang Kota Tangerang. Satu orang turun dan mengeluarkan ular dari karung hijau. Terlihat ular kobra itu hidup dan bergerak dalam plastik hijau transparan.
AYU CIPTA
Baca juga: Ada Kiriman Ular Kobra Sebelum Anies Baswedan Datang, Eks Gubernur Banten: Ini Kejahatan Politik