Sebelumnya, KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut kronologi perkara ini yang bermula pada April 2021.
1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
2. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1-3 dalam tender tersebut.
3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
4. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya–PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum terlapor I dan pada 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama revitalisasi TIM tahap III pada 21 Juni 2021.
Baca juga: Heru Budi Mengaku Tidak Tahu Soal Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.