TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syahrial Syarif menyatakan, pihaknya mengevaluasi proses tender revitalisasi TIM tahap III sebelum akhirnya mengadakan lelang baru. Menurut dia, ada syarat yang tak sesuai, sehingga proses tender perlu diulang.
“Ada evaluasi yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi, pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang,” kata dia saat dihubungi, Ahad malam, 5 Februari 2023.
Syahrial enggan mengukap syarat yang tidak sesuai tersebut. Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.
Dia tak bisa berkomentar banyak, karena kasus ini masih berproses dan persidangan baru digelar satu kali. Yang pasti, tutur Syahrial, ada syarat yang perlu diklarifikasi, sehingga panitia memutuskan menggelar tender baru.
Menurut dia, panitia yang memutuskan untuk mengulang tender tersebut. "Itu, kan berproses, ada panitianya. Semua diserahkan ke panitianya,” ucap dia.
Syahrial mengaku lupa nilai investasi untuk pengerjaan proyek ini. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto pernah menyampaikan, revitalisasi TIM menghabiskan anggaran Rp 1,4 triliun yang bersumber dari dana PEN.
Hari ini KPPU menjadwalkan sidang lanjutan dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III. Menurut Syahrial, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan keterangan untuk disampaikan dalam sidang tersebut.
“Tentunya kami harus melengkapi dengan dokumen-dokumen, kemudian kronologi sebelumnya seperti apa, ini disiapkan teman-teman legal,” terang dia.
Baca juga: KPPU Duga Ada Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan Prematur
Selanjutnya tentang kronologi dugaan persekongkolan