TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya melakukan proses bidding untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih kosong. Selama proses ini, jabatan kepala dinas akan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
“Ya lagi di-bidding, enggak nyampe dua bulan diisi. Boleh dong ya?,” kata Heru Budi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan usai meninjau harga dan stok daging sapi, Selasa, 21 Maret 2023.
Perihal calon kapala dinas, Heru Budi membuka kesempatan kepada siapapun. Namun, ia mengutamakan bagi pejabat di lingkungan DKI.
“Yang tahu situasi DKI, diutamakan yang pejabat DKI,” ujarnya.
Hari ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama yang terdiri atas 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya, serta 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Dalam kesempatan ini, terdapat empat jabatan kepala dinas yang kosong dan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Keempat jabatan itu adalah Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP); serta Kepala Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 57/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:
a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023;
b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023;
c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023;
d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.
"Mutasi dan rotasi, serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi,” kata dia.
Hal ini dilakukan, kata Heru, sebagai kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik. Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekaligus mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia,” ucap Heru Budi.
Pilihan Editor: Gelombang Mutasi Pertama Heru Budi Sasar 20 Pejabat Eselon II, 4 Jabatan Kepala Dinas Kosong