Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Diwarnai Keributan

image-gnews
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keributan terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Persoalan dipicu dari ucapan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan apakah kuasa hukum Fatia mengerti soal hukum.

"Jadi pada saat mereka bertanya lagi, kami makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?" tanya jaksa, Yanuar Adi Nugroho, saat sidang, Senin, 3 April 2023. 

Mendengar pertanyaan itu, salah satu pengacara Fatia merespons, "Tidak paham hukum, itu merendahkan kami."

Hari ini Fatia menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia diduga telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Fatia, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga menjalani sidang perdana hari ini.

Usai jaksa membacakan dakwaan, Fatia mengaku tak paham dengan isi dakwaan. Pengacara Fatia lantas meminta jaksa untuk menjelaskan kembali isi pasal yang didakwakan kepada kliennya. 

"Silakan JPU menjelaskan, dijelaskan saja," ujar Cokorda Gede Arthana selaku Hakim Ketua.

Yanuar Adi menuruti permintaan hakim dan menutupnya dengan pertanyaan apakah pengacara Fatia mengerti soal hukum. Setelah ini, bersitegang terjadi antara jaksa dan pengacara. 

Pengacara Fatia meminta jaksa untuk menarik kembali ucapannya yang mengesankan advokat tak paham hukum. Perdebatan keduanya pun tak terelakkan hingga akhirnya Hakim Ketua angkat bicara. 

Cokorda mengutarakan, jaksa telah memaparkan kembali dakwaan yang tidak dimengerti Fatia. Dia meminta kuasa hukum untuk tidak membahas masalah lain semisal meminta jaksa menarik ucapannya. 

"Ini substansinya sudah lain, ini saudara meminta mengklarifikasi perkataan penuntut umum tadi itu, jangan melebar-lebar," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu harus dicabut," sela pengacara Fatia sambil menunjuk ke arah jaksa. 

"Sudah-sudah makanya sudah cukup. Jadi, apa yang tadi disampaikan oleh JPU yang menyinggung perasaan saudara. Kami cuma mengingatkan untuk tidak berkata berlebihan di sini," demikian pernyataan Cokorda menyudahi keributan tersebut. 

Dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dua aktivis itu dianggap telah menuduh Luhut bermain proyek tambang di Papua. 

Pernyataan Haris dan Fatia yang menjadi soal terekam dalam video Youtube milik Haris berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam.

Dalam video itu membicarakan hasil riset yang dilakukan sembilan organisasi. Luhut memberi dua kali somasi kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Sehingga Luhut Binsar Pandjaitan melapor ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. 

Atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu itu, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ayat Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Dakwaan Haris Azhar, Jaksa Beberkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia, KontraS: Penyelesaian Pidana Aparat di Peradilan Militer Tak Akuntabel

23 jam lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia, KontraS: Penyelesaian Pidana Aparat di Peradilan Militer Tak Akuntabel

KontraS menyebut penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh aparat militer melalui peradilan militer tidak akuntabel dan transparan.


Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

2 hari lalu

Polisi menangkap seorang mahasiswa saat ratusan mahasiswa dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.
Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

4 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

6 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

6 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

6 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

6 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

7 hari lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

7 hari lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.