TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berpandangan bahwa penemuan batu permata berwarna merah muda di kebun bukan sesuatu yang mustahil. Sebab, fenomena serupa pernah terjadi bahkan dia menyebut pernah ada penemuan batu permata di lahan peternakan domba.
"Di dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, dikatakan bahwa penemuan itu hal yang mustahil. Saya jawab bahwa penemuan itu tidak mustahil, dan di dunia ini semuanya bisa terjadi," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Gazalba berkata pada 1992 sampai dengan 1993, dirinya berada dan bekerja di perkebunan di Australia. Pada waktu bekerja di perkebunan, dia menemukan batu permata berwarna merah muda atau pink.
Kemudian, ia pun melaporkan kepada bosnya ihwal penemuan batu permata itu dan setelah sang bos melihatnya, permata itu dikembalikan kepadanya dan berkata, "karena kamu yang menemukan, maka kamu bisa simpan sendiri dan itu kepunyaan kamu". Lantas dirinya menyimpan batu permata tersebut.
Oleh karena itu, ia membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebut penemuan permata di kebun adalah sesuatu yang mustahil. "Sebagai contoh, salah satu media online tanggal 24 Februari 2004 memberitakan tentang ditemukannya batu permata di lahan peternakan domba di Australia," ujarnya.
Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia. Menurut dia, Indonesia bisa mengalahkan Argentina sesuatu yang mustahil menurut banyak orang karena Argentina berapa kali masuk final dan juara dunia. Namun, ucap dia, pada kenyataannya Indonesia bisa menang 2-1.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Gazalba dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).