TEMPO.CO, Jakarta - DPC Partai Demokrat Kota Depok menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Depok setelah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung soal putusan kepengurusan partai berlambang Mercy itu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitorus mengatakan penyerahan surat perlindungan hukum ini dilakukan serentak oleh DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia setelah mendengarkan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimutri Yudhoyono (AHY).
"Bahwa kita diminta untuk membuat surat yang disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri," kata Edi Sitorus , Senin, 3 April 2023.
Moeldoko yang pernah mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, kembali melakukan upaya hukum untuk mencoba merebut kepengurusan partai dari Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023. Menurut AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini sebagai bukti baru. Sebab, kata AHY, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Namun karena Moeldoko telah mengajukan PK, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY, Senin, 3 April 2023.
Advertisement
Atas tudingan yang dialamatkan AHY kepadanya, Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam PK ke MA. Ia menyebut hal itu bukan urusannya.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Moeldoko irit bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal melawan dirinya. "Terserah aja," ujar Moel
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Moeldoko Ajukan PK Tanpa Bukti Baru