TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan AG, pacar Mario Dandy Satriyo, berjalan begitu cepat. Hari ini, Rabu 5 April 2023, rencananya AG sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan. Proses persidangan yang cepat itu dikatakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun AG yang disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu dinilai ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap remaja berinisial D (17 tahun). Dia juga dinilai lalai sejak awal dan membiarkan D yang sudah tak berdaya ketika dianiaya Mario, anak pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Berikut deretan fakta menjelang sidang tuntutan AG yang dirangkum Tempo.
Waktu sidang terbatas
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan waktu sidang mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Pertimbangan lainnya adalah karena menjelang cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sehingga persidangan mesti lebih cepat diselesaikan.
Djuyamto menyampaikan, dalam waktu sebelum 25 hari sidang harus diselesaikan. "Apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," tuturnya.
Sidang tertutup
Meski persidangan AG digelar secara maraton, tapi sidang dilakukan secara tertutup alias tidak terbuka untuk umum. Sidang tertutup sudah dilakukan mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, pembacaan eksepsi oleh pengacara AG, JPU memberi tanggapan terhadap eksepsi, dan sidang pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pembacaan tuntutan hari ini.
Selanjutnya Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan saksi. Ada pun sidang pemeriksaan saksi terakhir telah dilakukan pada Selasa, 4 April 2023 kemarin dengan menghadirkan tersangka Mario dan Shane Lukas.
Selanjutnya: Sidang vonis terbuka untuk umum