TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan PAM Jaya Tahun Anggaran 2022. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan opini tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2022 hari ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022," ujar dia pada Senin, 29 Mei 2023.
Ahmadi merinci sejumlah alasan yang mendasari pemberian opini tersebut. Pertimbangan pertama adalah ada Aset Tetap sampai dengan 1986 (setelah revaluasi) dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada 1997 tercatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi.
Selain itu, pencatatan Aset Tetap kurang memadai. PAM Jaya juga tidak menyajikan atau mengungkap Aset Tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan. Karena itulah, BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," ungkap Ahmadi.
Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan dinilai tidak produktif dan tidak didukung catatan serta penyimpanan yang memadai. Kemudian tidak pernah dilakukan stock opname, sehingga saldo Persediaan Aset Tidak Produktif senilai Rp 30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selanjutnya, pencatatan hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow.
"Keempat, pencatatan Utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat, sehingga saldo Utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," jelas Ahmadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmadi menjelaskan, pemeriksaan BPK terhadap aset BUMD DKI Jakarta ini untuk memberikan pendapat atas kewajaran informasi laporan keuangan perusahaan milik daerah.
Pilihan Editor: BPK Temukan Rp 197 Miliar Anggaran DKI Tak Disalurkan ke Pemegang KJP Plus dan KJMU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.