Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

image-gnews
Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tempat umum. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, dijelaskan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Lantas, bagaimana dengan aturan pemakaian masker di transportasi umum seperti MRT, LRT, Transjakarta dan KRL? Simak informasinya berikut ini.

Aturan Pemakaian Masker di MRT

Mengutip Instagram @mrtjkt pada Senin, 12 Juni 2023, PT MRT Jakarta memperbolehkan penumpangnya untuk lepas masker selama menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT. Aturan tersebut berlaku sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Namun, bagi penumpang yang sedang merasa kurang sehat dihimbau untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama

Aturan Pemakaian Masker di Transjakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Apriastini Bakti Bugiansri memastikan bahwa penumpang Transjakarta boleh melepas masker ketika berada di dalam bus. Adapun, penumpang Transjakarta yang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19

Apriastini juga menganjurkan penumpang untuk tetap mencuci tangan dengan sabun dan membawa hand sanitizer sendiri. Selanjutnya, Apriastini menghimbau penumpang bus Transjakarta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, meski aturan lepas masker sudah berlaku.  "Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 11 Juni 2023.

Aturan Pemakaian Masker di LRT

Dikutip dari Instagram @lrtjkt pada Senin, 12 Juni 2023,  PT LRT Jakarta juga memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker saat naik LRT. Meski begitu, untuk masyarakat yang merasa sedang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan. Penumpang LRT juga dihimbau untuk tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemantauan kesehatan.

Aturan Pemakaian Masker di KRL

Berbeda dari yang lain, saat ini PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) masih belum belum menerapkan aturan baru Satgas Covid-19 mengenai penggunaan masker di dalam transportasi umum.  Penumpang KRL masih diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di KRL.

Manager Humas KAI Commuter, Leza Arlan menjelaskan bahwa aturan mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek (Kereta Rel Listrik Jabodetabek) memakai masker ini masih berlaku sampai ada Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sama halnya seperti KRL, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga masih mewajibkan penumpang untuk tetap mengenakan masker selama perjalanan. Selain itu, kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api juga masih diterapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan aturan tersebut sambil menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri. “Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Aturan Pemakaian Masker Terbaru Satgas Covid-19

Diketahui, Satgas Covid telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada 9 Juni 2023. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk tidak mengenakan masker jika dalam keadaan sehat. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker ketika tidak merasa sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kemudian semua pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas umum, dan penyelenggara kegiatan berskala besar tetap diharapkan melakukan perlindungan pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Masyarakat juga tetap didorong untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis kedua atau bahkan dosis keempat (booster), terutama bagi mereka yang berisiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk selalu membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara teratur, terutama setelah menyentuh benda-benda yang sering digunakan bersama.

Bagi masyarakat yang tidak merasa sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan guna mengurangi risiko penularan Covid-19. Terakhir, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kondisi kesehatan pribadi.

Pilihan editor: Kenapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

RIZKI DEWI AYU 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

17 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

21 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

22 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual