TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kabid PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi dikenakan sanksi denda dalam sidang Yustisi pelanggaran Perda Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023,” kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
Tamo mengatakan dari sidang yustisi terhadap 15 rumah kos mewah tersebut total denda administrasi yang terkumpul Rp219,5 juta dan akan masuk ke kas Negara.
Menurut dia, belasan pemilik rumah kos mewah terbukti tidak memiliki izin sesuai aturan, serta melanggar ketentuan membayar pajak.
Atas insiden ini, Satpol PP DKI berharap pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
“Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pilihan Editor: Usai Viral Penyewaan Unit Rumah DP Nol, Pemprov DKI Lakukan Pengawasan