TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga. Ini adalah bagian dari sepuluh rumah yang tiba-tiba terkungkung pagar beton karena pengembang perumahan itu kalah gugatan di pengadilan dan terbukti telah menyerobot lahan orang lain.
Pemilik rumah yang terancam dibelah itu adalah Nafrantilofa, 35 tahun. Pagar beton telah dibangun masuk ke area carport rumahnya. Kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023, Nafrantilofa berharap rumahnya tak sampai dibelah dan dirobohkan.
"Tadinya mungkin, kalau sesuai pengadilan (eksekusi lahan) harus dirobohkan, tetapi enggak bisa begitu juga karena selain ada saya yang tempati, ini kan masih milik bank juga," kata dia.
Dari pantauan di lokasi, tembok beton setinggi sekitar dua meter dibangun hingga masuk garasi rumah Nafrantilofa. Tembok dibangun pemilik lahan seusai memenangkan gugatannya atas tanah yang diserobot pengembang perumahan tersebut.
Nafrantilofa mengatakan, rumahnya jika sesuai perjanjian akad seluas 79 meter persegi. Namun, jika pemilik lahan mengeksekusi seluruh tanahnya, maka seluas 25 meter persegi dari rumah Nafrantilofa akan hilang.
Nafrantilofa mengaku sudah mencari bantuan ke berbagai pihak, termasuk bank pemberi kredit. Hal itu karena Nafrantilofa masih menjalani KPR sebesar Rp 5 juta per bulannya. Adapun sejauh ini Nafrantilofa sudah tujuh tahun mencicil dari 15 tahun.
"Kalau dari bank, mereka mau memfasilitasi antara saya dengan developer saja, tapi kalau buat ganti kerugian mereka nenolak," ujar Nafrantilofa.
Nafrantilofa pun sudah meminta keringanan kepada pemilik lahan agar tidak mengeksekusi kepemilikan tanah yang mengorbankan properti rumahnya. Pada akhirnya hanya bagian garasi rumah yang dibangun pagar beton.
Diketahui, terdapat sepuluh rumah termasuk milik Nafrantilofa di klaster perumahan yang kehilangan akses jalan keluar masuk karena dibangun pagar beton. Nafrantilofa berharap kasus di rumahnya bisa segera dihasilkan jalan ke luar dan pengembang dapat bertanggung jawab.
"Saat ini saya belum ingin (pindah), saya ingin ada jalan keluar," ujar Nafrantilofa.
Pilihan Editor: Tiba di Pengadilan, AG Bersaksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini