TEMPO.CO, Jakarta - AG, terpidana kasus penganiayaan hadir sebagai saksi sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.36 WIB. Anak perempuan 15 tahun itu adalah saksi mahkota dalam sidang perkara penganiayaan D. dangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.
AG datang ditemani petugas kejaksaan mengenakan kemeja putih ditutup jaket putih dan celana hitam. Setelah tiba di gedung pengadilan, AG langsung masuk menuju ruang tunggu saksi sebelum persidangan dimulai.
Mantan pacar Mario itu akan menjadi saksi sidang penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan itu digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sampai 10.15 WIB persidangan belum dimulai.
“Klien kami hari ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Juni 2023.
Pada saat ini, AG telah menjalani hukuman ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten. Ia menjalani masa tahanan 3,5 tahun setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Anak perempuan ini terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario anak mantan pejabat pajak Rafael Alun karena berada di lokasi di Perumahan Green Residence Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Dia juga disebut sebagai pemicu Mario menganiaya D. Kekerasan itu sempat menyebabkan D koma dan menjalani perawatan medis secara intensif.
Mangatta sempat meminta kepada majelis hakim agar AG dihadirkan sebagai saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas secara daring. “Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberikan kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun yang mulia hakim pemeriksa,” tutur Mangatta.
Pilihan Editor: JPU Minta Mario Dandy Pakai Baju Putih Hitam, Kejati DKI Sebut Tak Ada Larangan Sidang Pakai Batik