TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan Marcello Daffa, mahasiswa pengemudi mobil Kia sebagai tersangka dalam kecelakaan yang tabrak tiga petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
"Sudah tersangka dan ditahan," ujar Kepala Unit Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Badruzaman, Selasa 5 Juli 2023.
Marcello dijerat pasal 310 ayat 1,2,3 jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menetapkan Marcello sebagai tersangka setelah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Marcello adalah mahasiswa semester IV perguruan tinggi swasta di Bandung, Jawa Barat.
Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan tiga petugas Dishub Kota Tangerang mengalami luka parah pada Ahad dinihari, 2 Juli 2023.
Tabrakan ini berawal saat kendaraan Kia yang dikemudikan Marcello melaju dari Jalan A. Dimyati, kelurahan Sukasari menuju ke arah Cikokol. Sesampainya di Jalan Veteran, depan SMAN 2 Kota Tangerang, kecelakaan terjadi. "Saat melaju pengemudi kurang konsentrasi sehingga menerobos barier penutup jalan," kata Badruzaman.
Kendaraan lepas kendali lalu menabrak sepeda Motor Honda Vario dan Honda Revo yang sedang parkir. Kendaraan Kia itu kemudian menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yaitu Jun Jun, Heri Sutrisno dan Rahmat Hidayat yang berada di jalan.
Setelah menabrak tiga petugas Dishub itu, kendaraan terus melaju dan menabrak Toyota Vios dan sepeda motor Honda PCX yang diparkir di jalan. "Semua kendaraan rusak dan tiga anggota Dishub mengalami luka kemudian dibawa ke RSUD Kota Tangerang," kata Badruzaman.
Badruzaman mengungkapkan, mahasiswa itu diduga lepas kendali karena berkendara dalam kondisi mabuk. "Pelaku mengakui habis minum Soju (minuman keras), dan dia memang dalam kondisi mabuk," ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Heru Budi Minta FIFA Cek Akses Keluar-Masuk JIS yang Kini Baru Tersedia 2 Pintu