TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari belasan korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto para korban melaporkan Rihana Rihani dalam kasus penipuan dan penggelapan pre order iPhone dan sejumlah produk Apple lain.
“Sementara kita dapatkan laporan polisi, ada 17 korban yang menggunakan Laporan Polisi,” kata Imam Yulisdiyanto di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Rihana dan Rihani ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa pagi pukul 05.00 WIB.
Si kembar ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar. Sebelumnya polisi sudah melakukan pemanggilan beberapa kali, namun Rihana dan Rihani tidak kooperatif sehingga mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rihana dan Rihani. Twitter
Imam menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan keluarga dan petugas keamanan apartemen lantaran si kembar ini selalu kabur melarikan diri pindah-pindah apartemen.
Selama buron, Rihana dan Rihani hanya berpindah-pindah di kawasan Indonesia. Polisi memastikan kedua perempuan itu tidak sampai pergi ke luar negeri.
Pilihan Editor: Tersangka Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Dibekuk di Lantai 16 Apartemen M Town Serpong