TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah menindak juru parkir yang memungut uang parkir sebanyak dua kali di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
“Parkir yang di Blok M itu dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu, si juru parkir tidak boleh memungut lagi karena itu (tarif) langsung bayar di gate keluar,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Syafrin memerintahkan Kepala Unit Pengelola (KUP) Perparkiran untuk mengawasi kantong parkir Blok M Square. Jika menemukan pelanggaran, Syafrin meminta juru parkir diberhentikan. “Saya perintahkan kepada KUP parkir, meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir yang nakal,’ ujarnya.
Syafrin mengatakan juru parkir yang meminta tarif tersebut diperdayakan oleh perusahaan swasta di lokasi tersebut. “Itu para jukir (juru parkir) yang dikaryakan oleh si perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta operator memecat juru parkir yang memungut bayaran atau tarif dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan sebagai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
"Warga boleh menolak jika ada juru parkir (memungut tarif dua kali), kalau perlu difoto juga biar bisa menolak, jadi kita beri sanksi tegas," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto dilansir dari Antara.
Adji menuturkan warga bisa melapor jika menemukan ada juru parkir liar dengan mendatangi posko petugas di Jalan Melawai V maupun mengirimkan pesan melalui Instagram @dishubdkijakarta.
Pihaknya telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.
Di kawasan Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang. "Spanduk itu kami pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali," katanya.
Pengawasan lebih diperketat dengan mengerahkan 10 petugas Unit Pengelola Parkir untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi. "UPP mengawasi juru parkir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan di lokasi tersebut dan dilaporkan ke pihak penyelenggara untuk dilakukan pemecatan," katanya.
Pilihan Editor: Kadishub DKI Sebut Parkir Liar Selama Ini Kucing-kucingan dengan Petugas