TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Raya bersinergi dalam melakukan penertiban parkir liar.
“Tapi memang perlu dipahami bahwa masyarakat kita pada saat ada petugas mereka disiplin, jangankan menyentuh trotoar, menyentuh bahu jalan yang ada trotoar saja nggak berani.” Kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis, 21 Juni 2023.
Namun, kata dia, setelah petugas bergerak, meninggalkan lokasi untuk berpindah ke tempat lain pemilik kendaraan pun memarkirkan kendaraannya.
“Tentu yang kami butuhkan adalah kesadaran masyarakat, kesadaran individu-individu masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor apakah itu roda empat atau dua untuk taat dan disiplin tidak parkir sembarangan.” ujarnya.
Ia mengatakan dengan kesadaran individu-individu, maka akan menjadi kesadaran kolektif yang membuat Kota Jakarta lebih tertib dan lancar lalu lintas kedepannya.
Saat ditanya apakah Pemprov DKI akan membuat lahan parkir yang menggunakan mesin terminal parkir mesin atau TPE, Syarin mengungkapkan tengah mengkaji hal itu.
“Saat ini sedang kami kaji karena memang mesin TPE pun terbatas. Kita saat ini terdapat lebih kurang 214 mesin TPE yang operasional itu 160 unit,” kata dia.
Kadishub DKI mengatakan sebanyak 54 unit yang tersisa dalam kondisi belum operasional karena sebagian besar rusak.
Sementara itu, soal sanksi parkir liar, Syafrin mengungkapkan pihaknya telah menindak juru parkir. Sejauh ini, ia menyampaikan belum ada sanksi khusus untuk masalah parkir liar ini.
“Juru parkir liar, ini sudah kami lakukan penindakan, bersama sama dengan kepolisian dan juga Satpol PP. Kemudian di Gambir beberapa waktu lalu viral, kami juga sudah lakukan tindakan, termasuk juga yamg di Senayan,” ucap dia.
Pilihan Editor: Jumlah Motor di Jakarta Naik Jadi 16 Juta, Heru Budi Singgung Penataan Parkir Liar