TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa seorang kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat berinisial MH yang diduga memaksa seorang petugas PPSU berutang via pinjaman oline (Pinjol).
Pelaksana tugas Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara Nirwani Budiati mengatakan MH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat belum dicopot dari jabatannya karena masih dalam pemeriksaan.
"Sedang diproses di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," kata Nirwani menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaan ini Inspektorat DKI Jakarta akan mencari tahu berapa jumlah petugas PPSU yang dipaksa berutang oleh atasannya. Kedua, mengenai motif dari pemaksaan tersebut.
Mengenai sanksi, Nirwani mengatakan itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. "Kami tunggu ya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi," ucap Nirwani.
Sebelumnya, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap MH dan pelapor bernama Maulana, 53 tahun, untuk membuka fakta dan data terhadap dugaan terjadinya paksaan untuk meminjam uang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," kata Rahmat dalam keterangannya pada Kamis.
Dia memastikan Kecamatan Kelapa Gading telah melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.
"Tentunya ini kami laporkan berjenjang ke wali kota dan tentunya pihak inspektorat," kata Rahmat.
Pilihan Editor: Terpopuler Metro, Kecurangan PPDB Zonasi, Sarang Preman di Pasar Tanah Abang